Pasal 34 undang-undang dasar 1945 menyatakan
“Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Yang dimaksud dengan fakir
miskin di sini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok
yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dapat juga berarti orang yang
mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan
pokok yang layak bagi kemanusiaan. Para gelandangan, pengemis, maupun
anak-anak jalanan dapat pula dikategorikan sebagai fakir miskin untuk
kemudian dipelihara oleh negara.///
Implementasi Pasal 34 UUD 45
hebat ya benar" dipelihara/// Koplak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar