Electricity Lightning

Selasa, 16 April 2013

Pasal 34 undang-undang dasar 1945 menyatakan
 “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Yang dimaksud dengan fakir miskin di sini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dapat juga berarti orang yang mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Para gelandangan, pengemis, maupun anak-anak jalanan dapat pula dikategorikan sebagai fakir miskin untuk kemudian dipelihara oleh negara.///

Implementasi Pasal 34 UUD 45
hebat ya benar" dipelihara/// Koplak






Tidak ada komentar:

Posting Komentar